top of page
Search

Cyberfeminism, Sebuah Upaya Melawan Cyberviolence


Di tengah dunia digital yang makin cepat, nyatanya perempuan masih jadi target utama kekerasan berbasis gender di dunia maya—mulai dari doxing, body shaming, hingga pelecehan seksual online. Di sinilah cyberfeminism muncul sebagai bentuk perlawanan dan pemberdayaan.


Cyberfeminism itu pada dasarnya gerakan feminisme di ruang digital. Menurut penelitian ((Kholil & Budiantoro, 2022 cyberfeminisme adalah gerakan yang berupaya membebaskan perempuan dari ketimpangan gender dan kekerasan seksual yang juga merambah ke dunia digital. Ruang digital bukanlah ruang netral—ia mencerminkan ketimpangan sosial yang ada di dunia nyata, termasuk konstruksi patriarki yang menjadikan perempuan sebagai target kekerasan berbasis gender. Salah satu caranya? Mengembangkan media dengan perspektif gender dan memperkuat literasi digital perempuan agar bisa speak up dan lawan balik.


Data dari Komnas Perempuan mencatat lonjakan tajam kasus kekerasan gender berbasis online (KBGO) dalam beberapa tahun terakhir. (Iqbal & Cyprien, 2021) menyebutkan bahwa 39% perempuan mengalami pelecehan di Facebook, 23% di Instagram, dan sisanya tersebar di WhatsApp, Twitter, dan TikTok. Bahkan, pelaku seringkali pakai identitas anonim buat menyebarkan komentar abusif atau ancaman seksual secara bebas.


Cyberfeminism hadir bukan sebatas teori atau istilah semata, tapi sebagai bentuk aksi perlawanan perempuan. Ada banyak praktik nyata, seperti kampanye edukasi digital, pemanfaatan media sosial buat advokasi, dan pembentukan komunitas support yang saling jaga. Salah satu studi menyebut bahwa perempuan mulai menguasai kembali ruang digital dengan cara-cara kreatif dan berani .


Meski UU TPKS sudah disahkan, implementasinya masih menghadapi tantangan dari sisi aparat dan masyarakat. Maka, selain regulasi, kita butuh solidaritas dan edukasi publik sebagai senjata utama. Cyberfeminism ngajarin kita satu hal penting bahwa ruang digital bukan milik patriarki. Perempuan punya hak yang sama buat didengar, dihargai, dan merasa aman di dunia maya. Yuk, terus bersuara, saling jaga, dan pakai internet buat berdaya.


Referensi

Iqbal, M., & Cyprien, G. (2021). The urgency of regulation in the case of online Gender-Based violence in Indonesia. Sawwa Jurnal Studi Gender, 16(2), 173–190. https://doi.org/10.21580/sa.v16i2.8132


Kholil, K. L. R., & Budiantoro, W. (2022). Cyberfeminisme: Pembebasan Psikologi Perempuan di Ruang Digital. Kuriositas Media Komunikasi Sosial Dan Keagamaan, 15(1), 97–121. https://doi.org/10.35905/kur.v15i1.2587

 
 
 

Comments


  • Instagram
  • TikTok
  • Youtube
bottom of page